Apa itu MEA (masyarakat ekonomi asean) atau AEC (asean economic community)
"The ASEAN Economic Community (AEC) shall
be the goal of regional economic integration by 2015. AEC envisages the
following key characteristics: (a) a single market and production base,
(b) a highly competitive economic region, (c) a region of equitable
economic development, and (d) a region fully integrated into the global
economy."
"The AEC areas of cooperation include
human resources development and capacity building; recognition of
professional qualifications; closer consultation on macroeconomic and
financial policies; trade financing measures; enhanced infrastructure
and communications connectivity; development of electronic transactions
through e-ASEAN; integrating industries across the region to promote
regional sourcing; and enhancing private sector involvement for the
building of the AEC. In short, the AEC will transform ASEAN into a
region with free movement of goods, services, investment, skilled
labour, and freer flow of capital."
KOMUNITAS
EKONOMI ASEAN 2015
Serumpun
bangsa di Asia Tenggara yang terdiri dari 10 Negara dengan populasi lebih dari
600 juta penduduk, nilai perdagangan intra ASEAN sekitar USD 600 Milyar dengan
tingkat pertumbuhan rata-rata 17,9 %/tahun (2002-2012), nilai perdagangan
external sekitar USD 1800 Milyar, dan dengan jumlah Wisman di atas 35
Juta/tahun.
Pada
tahun 2015, Kawasan
ASEAN akan menjadi pasar terbuka yang berbasis produksi, dimana aliran barang, jasa, dan investasi akan bergerak bebas,
sesuai dengan kesepakatan ASEAN
Tingkat
keunggulan komparatif dan kompetitif yang berbeda antar negara anggota ASEAN akan berpengaruh dalam menentukan manfaat AEC 2015 di antara negara-negara ASEAN.
Indonesia
harus meningkatkan daya saing guna menghadapi integrasi perekonomian dan
meningkatkan potensi pasar domestik (konektivitas dan infrastruktur). Peran
inter-konektivitas mutlak dalam mendorong daya saing produk nasional di pasar
domestik maupun luar negeri
ASEAN
Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara
ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan
daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis
produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
Dalam
AFTA, terdapat skema kesepakatan tarif
yang disebut dengan Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade
Area ( CEPT-AFTA). Skema ini dibuat untuk mewujudkan AFTA melalui : penurunan
tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kuantitatif dan
hambatan-hambatan non tarif lainnya.
Perkembangan
terakhir terkait AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea
masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia,
Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan
Vietnam pada tahun 2015.
Highly Sensitive Products
• Terkait dengan komoditas tertentu yang
bersifat sensitif bagi kepentingan pasar domestik, maka negara anggota ASEAN
memasukkannya dalam daftar yang disebut dengan Sensitive List (SL).
• SL memuat cakupan produk yang
diklasifikasikan sebagai Unprocessed Agricultural Products. Contohnya beras,
gula, produk daging, gandum, bawang putih, dan cengkeh, serta produk tersebut
juga harus dimasukkan ke dalam CEPT Scheme tetapi dengan jangka waktu yang
lebih lama.
• Semakin pentingnya komoditas beras dan
gula, kembali mendorong kesepakatan baru yang tertuang dalam Protocol on
Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products.
• Protokol ini menjadi acuan untuk
memasukkan produk yang diklasifikasikan ke dalam Highly Sensitive (seperti
beras dan gula bagi Indonesia).
• Semakin pentingnya komoditas beras dan
gula, kembali mendorong kesepakatan baru khusus kedua produk tsb, yaitu :
1. Protocol
on Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products, 30
September 1999.
2. First
Protocol to Amend the Protocol on Special Arrangements on Sensitive and Highly
Sensitive Products, 3 September 2004.
3. Protocol
to Provide Special Consideration for Rice and Sugar, 23 August 2007.
4. Protocol
to Amend the Protocol to Provide Special Consideration for Rice and Sugar, Ha
Noi, Viet Nam, 28 October 2010.
• Tujuannya adalah menghindari lonjakan
impor dari negara anggota ASEAN lainnya yang menyebabkan atau mengancam
kerugian yang serius terhadap industri dalam negeri
Berdasarkan kesepakatan AFTA, maka bea masuk untuk sejumlah produk akan diturunkan bertahap, dan menjadi 0% pada 2015
Untuk produk gula, maka bea masuk 2014 sebesar 10-20 persen, akan diturunkan menjadi 5-10 persen pada tahun 2015.
Hingga saat ini Indonesia masih menempatkan komoditas beras dan gula dalam highly sensitive list sehingga tarif atau bea masuk kedua komoditas tersebut belum dihapus.
Dengan masih diperbolehkannya menerapkan tarif, pemerintah Indonesia menetapkan bea masuk (BM) yang berlaku adalah Rp790/kg untuk gula rafinasi, sedangkan gula mentah (raw sugar) menjadi Rp550/kg.
Tarif bea masuk gula ini sesuai dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 berdasarkan Permenkeu No. 110/2006.
Walaupun begitu, untuk menjadikan kedua komoditas tersebut tetap berada dalam highly sensitive list, Indonesia harus memperbaruinya setiap tahun dengan menyatakan alasan yang jelas tentang perlunya perpanjangan waktu untuk tetap masuk ke dalam highly sensitive list.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar