Gula merupakan komoditas strategis dengan daya manfaat yang luas, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri, dan mengingat konsumsi gula untuk rumah tangga dan industri di dalam negeri mencapai 3,65 juta ton/tahun pada tahun 2007, sementara kapasitas produksi yang dapat dicapai oleh industri pabrik gula di dalam negeri baru mencapai 2,3 juta ton/tahun, sehingga masih terdapat kekurangan pasokan dalam negeri sebesar 1,35 juta/tahun yang harus di penuhi dari gula impor.
Salah satu program Pemerintah untuk periode tahun 2010 - 2014 yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah mengembangkan Program Swasembada Gula. Program Swasembada Gula bertujuan agar kebutuhan gula nasional dapat dicukupi dari industri gula dalam negeri, minimal dapat mencapai 90% dari jumlah konsumsi domestik, baik untuk memenuhi konsumsi rumah tangga, kebutuhan industri maupun neraca perdagangan nasional.
Untuk memenuhi kebutuhan gula nasional yang rata-rata per tahun tumbuh sebesar 1,3 % untuk gula kristal putih dan 5% per tahun untuk gula kristal rafinasi, maka dengan melihat kondisi pabrik-pabrik gula yang saat ini sebanyak 61 unit PG (51 PG milik BUMN dan 10 PG milik swasta) maka Program Revitalisasi Industri Gula secara menyeluruh perlu dilakukan dengan segera.
Berdasarkan kajian secara struktural, industri gula menghadapi permasalahan baik eksternal, yang berkaitan dengan kebijakan pergulaan yang tidak kondusif, dan faktor internal, yang berkaitan dengan rendahnya produktivitas. Kedua permasalahan utama tersebut mengakibatkan industri gula nasional menjadi tidak efisien dan berdaya saing yang rendah.
Peningkatan kapasitas produksi gula tebu di dalam negeri menjadi prioritas dalam usaha pemerintah mewujudkan kembali Swasembada Gula melalui kegiatan Program Revitalisasi Pabrik Gula Tebu di dalam negeri dengan usaha meningkatkan kapasitas produksi dari 2,3 juta ton/tahun gula pada tahun 2007 menjadi 3,2 juta ton/tahun pada tahun 2009. Lebih lanjut dalam sasaran jangka panjang kapasitas produksi gula pada tahun 2025 akan mencapai 5 juta ton/tahun, sehingga rehabilitasi kebun dan pabrik gula terus menerus menjadi prioritas pemerintah dalam pembangunan industri pergulaan di dalam negeri.
Melalui Program Revitalisasi Industri Gula, diharapkan mampu mendorong peningkatan efisiensi dan produktifitas industri gula, baik untuk on-farm maupun offfarm. Sebagai bagian dari Program Revitalisasi tersebut, Pemerintah melalui Program Peningkatan Teknologi Industri Gula akan memberikan keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan untuk Industri Gula guna mengoptimalkan kemampuan industri permesinan dalam negeri sebagai upaya mendukung Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Pabrik Gula seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 91/M-IND/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Pabrik Gula dan perubahannya Nomor: 31/MIND/PER/3/2009, serta perubahan terakhir Nomor : 44/M-IND/PER/4/2010. Keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan dimaksudkan merupakan stimulus untuk mensukseskan Program Restrukturisasi mesin/peralatan pabrik gula.
Dengan mengikuti program pemerintah berupa Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Pabrik Gula diharapkan produktifitas dan efisiensi pabrik menjadi lebih baik dan berkesinambungan dalam tahun-tahun selanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar